Beranda | Artikel
Tafsir Surat Al-Balad Ayat 2 - Tafsir Al-Quran (Ustadz Abdullah Zaen, M.A.)
Senin, 15 Mei 2017

Bersama Pemateri :
Ustadz Abdullah Zaen

Kajian Kitab Tafsir Al-Quran oleh: Ustadz Abdullah Zaen, M.A.

Pada kajian tafsir kali ini Ustadz Abdullah Zaen akan membawakan pembahasan tentang “Tafsir Surat Al-Balad Ayat 2“. Kajian ini beliau sampaikan pada Rabu malam, 25 Syawwal 1438 H /15 Mei 2017 M di Masjid Agung Darusalam, Purbalingga.

Download juga kajian sebelumnya: Tafsir Surat Al-Balad Ayat 1 – Tafsir Al-Quran

Ayat yang kedua dari surat Al-Balad adalah:

وَأَنتَ حِلٌّ بِهَـٰذَا الْبَلَدِ ﴿٢﴾

“dan kamu (Muhammad) bertempat di kota Mekah ini”(Q.S Al-Balad[90]: 2)

Dalam ayat ini menjelaskan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘Aalaihi wa Aallam حِلٌّ di kota Mekah. Ada beberapa penafsiran para ulama tentang kata حِلٌّ ini. Salah satu diantaranya mengatakan bahwa makna حِلٌّ adalah bertempat tinggal. Penafsiran yang ke-2 bahwa حِلٌّ artiya adalah halal.

Dengan penafsiran pertama, Allah ingin menjelaskan keistimewaan kota Mekah. Seperti yang telah dibahas pada kajian tafsir Surat Al-Balad Ayat 1 bahwa Mekah adalah kota yang istimewa. Dan Mekah semakin istimewa karena ditinggali manusia yang paling istimewa di muka bumi, yaitu Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Untuk penafsiran kedua, Allah menjelaskan bahwa kota Mekah dihalalkan untuk Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Mekah adalah tanah haram. Sebagaimana yang disebutkan di dalam surat An-Naml ayat 91:

إِنَّمَا أُمِرْتُ أَنْ أَعْبُدَ رَبَّ هَـٰذِهِ الْبَلْدَةِ الَّذِي حَرَّمَهَا وَلَهُ كُلُّ شَيْءٍ ۖ وَأُمِرْتُ أَنْ أَكُونَ مِنَ الْمُسْلِمِينَ ﴿٩١﴾

“Aku hanya diperintahkan untuk menyembah Tuhan negeri ini (Mekah) Yang telah menjadikannya suci dan kepunyaan-Nya-lah segala sesuatu, dan aku diperintahkan supaya aku termasuk orang-orang yang berserah diri.” (QS. An-Naml[27]: 91)

Dalam hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan rahasia penamaan Mekah dengan tanah haram, “Sesungguhnya kota ini, Allah telah memuliakannya pada hari penciptaan langit dan bumi. Dia adalah kota suci dengan dasar kemuliaan yang Allah tetapkan sampai hari Kiamat. Belum pernah Allah halalkan berperang di dalamnya, sebelumku. Dan Allah tidak halalkan bagiku untuk memerangi penduduknya, kecuali beberapa saat di waktu siang (ketika Fathu Mekah).”

Beberapa makna dari kata tanah haram adalah:

  1. Haram untuk berbuat maksiat di Mekah termasuk perang.
  2. Orang kafir dan musrik haram untuk masuk ke kota Mekah.
  3. Haram untuk berburu, memotong dahan pohon, memungut barang temuan kecuali untuk diumumkan.

Simak penjelasan lengkapnya. Download mp3 kajian Tafsir Al-Quran: Tafsir Surat Al-Balad Ayat 2


Mari turut membagikan link download kajian ini ke Facebook, Twitter, dan Google+. Semoga bisa menjadi pembuka pintu kebaikan bagi yang lainnya.


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/28753-tafsir-surat-al-balad-ayat-2-tafsir-al-quran-ustadz-abdullah-zaen-m/